Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Denda Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Kabupaten Bulukumba
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk menganalisis kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan dan denda pajak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kabupaten Bulukumba, (2) Untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, dan denda pajak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kabupaten Bulukumba, dan (3) Untuk menganalisis variabel yang paling dominan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kabupaten Bulukumba. Variabel penelitian ini adalah: (1) Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor sebagai variabel terikat (Y) yang diukur dengan kuesioner, (2) Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Bebas (X1) yang diukur dengan kuesioner, (3) Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Bebas (X2) yang diukur dengan kuesioner, (3) Denda Pajak Sebagai Variabel Bebas (X3) yang diukur dengan kuesioner. Populasi penelitian meliputi responden yang terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Kabupaten Bulukumba pada tahun 2022. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah Sampling Insidental. Data populasi penelitian sebanyak 121.460 kendaraan bermotor dan diperoleh sampel sebanyak 45 responden wajib pajak. Metode analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda.Berdasarkan hasil analisis data dengan menggunakan uji F variabel kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, dan denda pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan nilai F hitung (504.049) serta nilai signifikansi sebesar 0.000. Hasil dengan uji parsial (uji t) variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan nilai t-hitung sebesar 6.538 dan nilai signifikansi sebesar 0.000. Variabel kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan nilai t-hitung sebesar -2.816 dan nilai signifikansi sebesar 0.007. Variabel denda pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan nilai t-hitung sebesar 16.856 dan nilai signifikansi sebesar 0.000. Analisis koefisien determinasi (R2) di peroleh nilai R2 sebesar 0.974 atau 97.4% sedangkan sisanya sebesar 2.6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk kedalam penelitian ini. Persamaan regresi linear berganda dalam penelitian ini dirumuskan menjadi Y = 3.644 + 0.277X1 + -0.083X2 + 0.621X3.
Kata Kunci: Kesadaran, Kualitas, Denda, Kebutuhan Wajib Pajak
References
Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Ajzen. (1991). The Theory of Planned Behavior. Journal Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50: 179-211.
Ardwianto, Z. P., Mutharom, A., & Ismail, H. B. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB Di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2016. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, 2(3), 613.
Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Budiman, N. A., Mulyan, S., & Wijayani, D. R. (2019). Perpajakan. Jawa Tengah: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.
Dewi, D. R., Putra, I. C., & Dicriyani, N. G. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Kewajiban Moral, Biaya Kepatuhan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Klungkung. Jurnal Kharisma, 4(2), 374.
Ghozali, E. E. (2017). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Tarif Pajak, Denda Pajak dan Probabilitas Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Journal Of Accounting, 6, 1-13.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program Spss. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Indrasari, M. (2019). Pemasaran dan Kepuasan Pelanggang. Jl. Semolowaru No 84, Surabaya: Unitomo Press.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Nursyadana, Saleh, H., & Menne, F. (2021). Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Sulawesi Selatan: CV. Berkah Utami.
Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diakses pada 24 November 2023 melalui https://djpk.kemenkeu.go.id.
Qotrun A (2021). Hipotesis Penelitian : Pengertian, Jenis, dan Cara Penyusunannya. Diakses 07 Oktober 2023, dari https://www.gramedia.com/literasi/hipotesis-penelitian/
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Penerbit Rekayasa Sains.
Rakhmat. (2018). Administrasi dan Akuntabilitas Publik. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Ringan, A. Y. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Samsat Konawe). Jurnal Economina, 2(7).
Santoso, S. (2015). Penelitian Kuantitatif Metode Dan Langkah Pengolahan Data. Ponorogo: Umpo Press.
Saputro, M. A. Marsiwi, d. Wafirotin, k. Z. 2017. Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, kualitas pelayanan, dan tingkat penghasilan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama samsat kabupaten ngawi. Jurnal akuntansi bisnis, 1: 1-15.
Setiawan, A. R. (2024, Mei 12). Besaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Cara Bayarnya. Retrieved Juni 26, 2024, from detiksumbagsel: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7335227/besaran-denda-pajak-kendaraan-bermotor-beserta-cara-bayarnya
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sulistyowati, M., Ferdian, T., & Girsang, R. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di SAMSAT Kabupaten Tebo). Jurnal Ilmiah Akuntansi & Bisnis, 29.
Syarifudin, A. (2018). Buku Ajar Perpajakan. Jl. Ronggowarsito No. 18 Pejagoan, Kebumen: Penerbit STIE Putra Bangsa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Diakses pada 07 Oktober 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id.
Wahyudi, M. R. (2015). Analisis Pemanfaatan Infrastruktur Teknologi Informasi Untuk Mendukung Program E-Goverment Pada Kantor Kementrian Agama di Wilayah Provinsi di Yogyakarta. Jurnal Kaunia, XI(2), 144-152.
Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus WP PKB roda empat di Samsat Drive Thru Bantul). Jurnal Akuntansi, 5(1), 19-20.
Yanti, W. D. R. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak Dan Kondisi Keuangan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 6(2), 1–24. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/25084
Ajzen. (1991). The Theory of Planned Behavior. Journal Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50: 179-211.
Ardwianto, Z. P., Mutharom, A., & Ismail, H. B. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB Di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2016. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, 2(3), 613.
Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Budiman, N. A., Mulyan, S., & Wijayani, D. R. (2019). Perpajakan. Jawa Tengah: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.
Dewi, D. R., Putra, I. C., & Dicriyani, N. G. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Kewajiban Moral, Biaya Kepatuhan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Klungkung. Jurnal Kharisma, 4(2), 374.
Ghozali, E. E. (2017). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Tarif Pajak, Denda Pajak dan Probabilitas Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Journal Of Accounting, 6, 1-13.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program Spss. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Indrasari, M. (2019). Pemasaran dan Kepuasan Pelanggang. Jl. Semolowaru No 84, Surabaya: Unitomo Press.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Nursyadana, Saleh, H., & Menne, F. (2021). Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Sulawesi Selatan: CV. Berkah Utami.
Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diakses pada 24 November 2023 melalui https://djpk.kemenkeu.go.id.
Qotrun A (2021). Hipotesis Penelitian : Pengertian, Jenis, dan Cara Penyusunannya. Diakses 07 Oktober 2023, dari https://www.gramedia.com/literasi/hipotesis-penelitian/
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Penerbit Rekayasa Sains.
Rakhmat. (2018). Administrasi dan Akuntabilitas Publik. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Ringan, A. Y. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Samsat Konawe). Jurnal Economina, 2(7).
Santoso, S. (2015). Penelitian Kuantitatif Metode Dan Langkah Pengolahan Data. Ponorogo: Umpo Press.
Saputro, M. A. Marsiwi, d. Wafirotin, k. Z. 2017. Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, kualitas pelayanan, dan tingkat penghasilan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama samsat kabupaten ngawi. Jurnal akuntansi bisnis, 1: 1-15.
Setiawan, A. R. (2024, Mei 12). Besaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Cara Bayarnya. Retrieved Juni 26, 2024, from detiksumbagsel: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7335227/besaran-denda-pajak-kendaraan-bermotor-beserta-cara-bayarnya
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sulistyowati, M., Ferdian, T., & Girsang, R. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di SAMSAT Kabupaten Tebo). Jurnal Ilmiah Akuntansi & Bisnis, 29.
Syarifudin, A. (2018). Buku Ajar Perpajakan. Jl. Ronggowarsito No. 18 Pejagoan, Kebumen: Penerbit STIE Putra Bangsa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Diakses pada 07 Oktober 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id.
Wahyudi, M. R. (2015). Analisis Pemanfaatan Infrastruktur Teknologi Informasi Untuk Mendukung Program E-Goverment Pada Kantor Kementrian Agama di Wilayah Provinsi di Yogyakarta. Jurnal Kaunia, XI(2), 144-152.
Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus WP PKB roda empat di Samsat Drive Thru Bantul). Jurnal Akuntansi, 5(1), 19-20.
Yanti, W. D. R. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak Dan Kondisi Keuangan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 6(2), 1–24. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/25084
Published
2024-12-10
How to Cite
FEBRIANTI, Dilla; SAHADE, Sahade; RIJAL, H. Abd.
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Denda Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Kabupaten Bulukumba.
JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 33-51, dec. 2024.
ISSN 2528-0163.
Available at: <https://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/3142>. Date accessed: 21 jan. 2025.
doi: https://doi.org/10.51211/joia.v9i2.3142.
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.