Saluran Distribusi Minyak Goreng Dalam Menerapkan Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) Pada PT LDC INDONESIA

  • Putri Nayla Ulfa Manajemen Administrasi; Universitas Bina Insani
  • Indra Muis Manajemen Administrasi; Universitas Bina Insani

Abstract

Abstrak: Kelangkaan pada minyak goreng yang terjadi di Indonesia membuat PT LDC Indonesia wajib ikut berpartisipasi pada program kebijakan  DMO (Domestic Market Obligation). Untuk memenuhi dan memasok kebutuhan masyarakat atau konsumen dibutuhkan saluran distribusi yang tepat guna mencapai target sasaran pasar. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui saluran distribusi pada PT LDC Indonesia dalam menerapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analisis deskriptif dengan melalukan wawancara dan observasi secara langsung. Hasil analisa ini menunjukkan bahwa saluran distribusi yang digunakan yaitu saluran tingkat satu, saluran tingkat dua, dan saluran tingkat tiga. Pada saluran distribusi melibatkan beberapa peran-peran yang meliputi dalam menerapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yaitu produsen, distributor, subdistributor, dan pengecer untuk mendistribusikan hingga ke konsumen akhir. Adapun temuan kendala yang dialami pada saluran distribusi yang dilakukan yaitu seringkali terjadi kesalahan informasi antara permintaan distributor pada jumlah produk yang diminta dengan ketersediaan produk yang ada. Kesalahan informasi yang terjadi ini antara produsen dengan distributor dikarenakan kurangnya konfirmasi kembali pada pesanan terutama pada jumlah produk yang dinginkan distributor. Produk yang dapat diusulkan yaitu berupa surat konfirmasi pesanan yang dibuat produsen kepada distributor untuk mengkonfirmasi kembali. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan informasi antara jumlah produk yang distributor inginkan dengan produk yang tersedia sesuai dengan kapasitas produk yang sudah ada.
 
Kata kunci: Kebijakan, Bauran Pemasaran, Saluran Distribusi.
 
Abstract: The shortage of cooking oil that occurs in Indonesia makes PT LDC Indonesia obliged to participate in the DMO (Domestic Market Obligation) policy program. To meet and supply the needs of society or consumers, appropriate distribution channels are needed to reach the target market. The purpose of this research was to determine the distribution channels at PT LDC Indonesia in implementing the DMO (Domestic Market Obligation) policy. The research method used is qualitative descriptive analysis using interviews and direct observation. The results of this analysis show that the distribution channels used are level one channels, level two channels and level three channels. The distribution channel involves several roles which include implementing the DMO (Domestic Market Obligation) policy, namely producers, distributors, subdistributors and retailers to distribute to the final consumer. The findings of the obstacles experienced in the distribution channels carried out were that there was often an error in information between the distributor's request for the number of products requested and the availability of existing products. This error in information that occurs between producers and distributors is due to a lack of confirmation of orders, especially regarding the number of products that distributors want. The product that can be proposed is in the form of an order confirmation letter made by the manufacturer to the distributor to confirm again. This is done so that there is no misinformation between the number of products that distributors want and the products available according to existing product capacity.
 
Keywords: Policy, Marketing Mix, Distribution Channels.
Published
2024-08-23
How to Cite
ULFA, Putri Nayla; MUIS, Indra. Saluran Distribusi Minyak Goreng Dalam Menerapkan Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) Pada PT LDC INDONESIA. JURNAL MAHASISWA BINA INSANI, [S.l.], v. 9, n. 3, p. 255 - 266, aug. 2024. ISSN 2528-6919. Available at: <http://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JMBI/article/view/3151>. Date accessed: 08 sep. 2024.