Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT SCI

  • Hanifah Hanifah Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani
  • Indra Wijaya Akuntansi; Akademi Akuntansi Bina Insani

Abstract

Abstrak: Perencanaan pajak merupakan salah satu cara yang dapat digunakan perusahaan untuk menghemat beban pajak penghasilan badan terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya beban pajak terutang sebelum dan sesudah dilakukannya perencanaan pajak di PT SCI untuk tahun pajak 2015 dan 2016. PT SCI adalah perusahaan manufaktur bahan kimia yang berlokasi di Bekasi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif yang memaparkan strategi perencanaan pajak untuk menghemat beban PPh Badan. Data dikumpulkan dari dokumentasi SPT Tahunan PPh Badan dan laporan keuangan perusahaan kemudian melakukan strategi perencanaan pajak. Perencanaan pajak dilakukan dengan memilih metode gross up untuk perhitungan PPh Pasal 21, memberi tunjangan pengobatan karyawan, tunjangan pulsa telepon, dan tunjangan makan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang dilakukan terbukti dapat menghemat beban pajak terutang sebesar 20.048.500 tahun 2015 dan 33.763.233 tahun 2016.
 
Kata kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Badan
 
Abstract: Tax planning was one of the way that company can use to decrease corporate income tax payable. This research was conducted to determine the amount of corporate income tax payable before and after tax planning done in PT SCI for tax year 2015 and 2016. PT SCI was a chemical manufacture company which was located in Bekasi. This research was descriptive quantitative research which explains strategies to decrease corporate income tax payable. Data of this research was collected from annual corporate income tax report and commercial financial statements and then performed tax planning strategies. Tax planning was conducted by choosing gross up method to calculate income tax Article 21, provides benefits for employees medical allowances, telephone credit allowances, and food allowances. The result showed that tax planning was proven to save corporate income tax payable in the amount of 20.048.500 in 2015 and 33.763.233 in 2016
 
Keywords: Tax Planning, Corporate Income Tax

References

Andani BCP. 2015. Analisis Tax Planning Melalui Deductible Expenses dan Perbandingan Metode Penyusutan Aktiva Tetap Berdasarkan Komersial dan Fiskal Atas Pajak Penghasilan (Studi Kasus pada PT Wahana Semesta Banten). E-Jurnal Akuntansi. Universitas Serang Raya 2: 103-120.
Ernawati A, Moch. DAR, Devi FA. 2015. Analisis Tax Planning Sebagai Salah Satu Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Studi Pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional III Malang). E-Jurnal Administrasi Bisnis. Universitas Brawijaya 23: 1-7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002. 2002. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Jakarta.
Muhammadinah, M., 2015. Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Pada CV. Iqbal Perkasa. I-Finance: a Research Journal on Islamic Finance, 1(1), pp.21-34.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. 2015. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. 2016. Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jakarta.
Rismawaty L, Wijaya I, 2017. Penerapan Tax Review atas Pajak Penghasilan Pada PT Indo. Jurnal Online Insan Akuntan. 2 (2): 271 - 282.
Suandy E. 2016. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. 2008. Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983. 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 JO Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Waluyo. 2016. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mikkael, R. H. (2017). ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR DAN KETEPATAN WAKTU PELAPORAN TERHADAP EFEKTIVITAS PERPAJAKAN PT. INTERNASIONAL SUKSES ABADI. PUBLIK, 13(1), 29-42.
Wibowo, Ario, Wahidahwati, Sunaryo A. 2013. Penerapan Tax Planning Atas PPH Pasal 21 di PT. XYZ Surabaya untuk Memperoleh Tax Saving Terhadap PPh Badan”. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol 2 No 12 hlm 1-21.
Published
2019-07-02
How to Cite
HANIFAH, Hanifah; WIJAYA, Indra. Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT SCI. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 1-10, july 2019. ISSN 2528-0163. Available at: <http://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/1106>. Date accessed: 08 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.51211/joia.v4i1.1106.