Analisis Penerapan Tax Planning atas PPh Pasal 21 Untuk Memperoleh Tax Saving Terhadap PPh Badan

  • Edi Tri Wibowo Universitas Pelita Bangsa
  • Neng Asiah Universitas Pelita Bangsa

Abstract

Pajak merupakan sebuah pengurang pendapatan pada perusahaan, oleh sebab itu perusahaan membutuhkan sebuah perencanaan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengefisiensi beban pajak. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengefisiensikan beban pajak tersebut yakni melalui perencanaan pajak (Tax Planning) yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi perhitungan PPh Pasal 21 di PT X dengan melakukan Tax Planning menggunakan metode Gross dan metode Gross Up. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu deskriptif komparatif. Data penelitian berupa rekap gaji karyawan tahun 2022 dan laporan keuangan perusahaan tahun 2022. Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara,observasi, serta tiangulasi untuk memberikan gambaran validitas dan keakuratan data. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu suatu metode yang mendeskripsikan keadaan suatu gejala yang kemudian diolah sesuai fungsinya. Peneliti juga melakukan studi pustaka untuk mengkompilasi hasil penelitian dengan teori-teori yang sudah ada sebelumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa metode gross up merupakan metode terbaik untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 dan menghasilkan pajak penghasilan tahunan yang paling efisien.
 
Kata kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Efisiensi Pajak Terhutang

References

Adityaningsih, E., Hidayat, K., & Effendy, I. (2016). TAX PLAN ANALYSIS BEBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP EFISIENSI PAJAK TERHUTANG PERUSAHAAN ROKOK AA BURING MALANG. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10(1).
Nabilah, N. N., Mayowan, Y., & Hapsari, N. N. (2016). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PADA PT Z). 8.
Nareswari, N. Y., & Sitinjak, N. D. (2019). GROSS UP BERMANFAAT DALAM TAX PLANNING ? 8.
Prasetiyo, H. B., & Hidayatin, D. A. (2019). Tax Planning PPh Pasal 21 di Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (KAREB) Sebagai Upaya Efisiensi Beban Pajak Perusahaan. 15.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Published
2022-12-23
How to Cite
WIBOWO, Edi Tri; ASIAH, Neng. Analisis Penerapan Tax Planning atas PPh Pasal 21 Untuk Memperoleh Tax Saving Terhadap PPh Badan. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 155-170, dec. 2022. ISSN 2528-0163. Available at: <http://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/1995>. Date accessed: 08 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.51211/joia.v7i2.1995.