Efektivitas Penerimaan Pajak UMKM Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 dan Kontribusi terhadap Penerimaan

  • Sunanto Sunanto

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas, kontribusi, laju pertumbuhan penerimaan pajak serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 menurut pendapat pegawai pajak pada KPP Pratama Sekayu. Penulis menganalisis data menggunakan teknik analisis deskriptif, dengan menggunakan data sekunder berupa data dokumentasi, observasi dan hasil wawancara mengenai penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP No. 46 tahun 2013. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 dan kontribusi terhadap PPh pasal 4 ayat 2 pada KPP Pratama Sekayu masih cendrung tidak efektif dan kurang berkontribusi, namun laju pertumbuhan penerimaan mengalami peningkatan serta faktor-faktor yang teridentifikasi mempengaruhi penerimaan pajak secara garis besar dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan dan/atau persepsi wajib pajak yang masih rendah.

Kata Kunci : PP No. 46 tahun 2013, Efektivitas, Kontribusi, Laju pertumbuhan.

Abstract: This riset is to known the level of effectiveness, contributions, tax revenue growth rate and the factors affect tax revenues MSMEs based on PP. No.46 Year 2013 in the opinion of tax officials on Tax Services Office Pratama Sekayu. The authors analyzed data using descriptive analysis techniques, secondary data, documentation, observation and interviews on tax revenues MSMEs based on PP No. 46 year 2013. Based on the results of data analyzed and discussion by the author suggests that effectiveness of tax revenue MSMEs based on PP. No.46 Year 2013 and contributed PPh Pasal 4 Ayat 2 on Tax Services Office Pratama Sekayu still tends to be ineffective and lacking contribute, but the rate of revenue growth has increased as well as the factors identified affect tax revenues marginally influenced by the level of compliance and/or perception compulsory taxpayer are still low.

Keywords: PP No. 46 Year 2013, Effective, Contribution, Growth Rate.

References

Referensi
Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Muda, Ahmad Antoni K. 2003. Kamus Lengkap Ekonomi. Jakarta: Gitamedia Press.

N Ds, Corry A. 2013. Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakart). FEB, Universitas Brawijaya. (http://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/1133 , diakses 29 februari 2016 )

Nordiawan, Deddi dan Hertianti, Ayuningtyas. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.46 Tahun 2013. 2013. Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan. 2013. No.107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Dirjen Pajak. 2013. No. Per -32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Prayogi E. 2014. Efektivitas Penerimaan Pajak Pengasilan Final Pada KPP Pratama Magelang Tahun 2013. Universitas Negeri Yogyakarta.
(http://eprints.uny.ac.id/16875/1/TA%20%20ENDAH%20PRAYOGI-NIM11409134038.pdf, diakses 20 februari 2016 )

Rahayu SK. 2013. Perpajakan Indonesia : Konsep dan Asspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Resmi S. 2011. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Rusniasari N. 2012. Pengaruh Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penerimaan Pajak (Survey Pada KPP Di Kanwil Jawa Barat I). Universitas Komputer Indonesia. (http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-noparusnia-29280&newlang=indonesian&newlang=indonesian&newtheme=green , di akses 5 Mei 2016)

Sanusi A. 2011. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, Erly.2011. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat

Surat Edaran Dirjen Pajak. 2013. No. Se - 42/Pj/2013 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Undang-Undang Republik Indonesia. 2008. Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf , diakses 20 Maret 2016)
Undang-Undang Republik Indonesia. 2008. Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak Penghasilan.

Widyastuti E. 2015. Pengaruh Tingkat Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Dan Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada KPP Pratama Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta. (http://eprints.ums.ac.id/38617/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf , diakses 22 April 2016 )
Published
2016-12-01
How to Cite
SUNANTO, Sunanto. Efektivitas Penerimaan Pajak UMKM Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 dan Kontribusi terhadap Penerimaan. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 319-340, dec. 2016. ISSN 2528-0163. Available at: <http://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/200>. Date accessed: 08 sep. 2024.